Showing posts with label Edisi Pemasaran. Show all posts
Showing posts with label Edisi Pemasaran. Show all posts

Thursday, March 1, 2007

Dilema Pemasaran Produk Pertanian Rakyat

Budi Purwo Utomo seorang petani muda dari Kediri Jawa Timur, menghadapi tuntutan hukum dari PT. BISI yang mengklaim teknik pembenihan dan benih jagung yang secara turun temurun dan secara bijak dikembangkan oleh PETANI, sebagai miliknya.

Lain hanya di Kemawi, produksi Pala di sana melimpah, tapi jangan senang dulu, petani kesulitan untuk melepas produknya, kalaupun bisa harganya jatuh. Tak beda jauh dengan Ikhsan, petani yang sedang menanam Nilam di Dusun Semaya Kedung Banteng, Banyumas. Kandungan minyak Atsiri pada tanaman Nilamnya rendah, maka harga jualnya pun jatuh, standar yang diajukan perusahaan penampung Nilam sulit untuk dipenuhi olehnya.

Kalau kita cermati, beberapa kasus diatas menunjukan kesulitan-kesulitan petani untuk memasarkan hasil produksinya. Kalau bukan harganya yang jatuh, kendala-kendala untuk memasarkan dan memperoleh keuntungan selalu menghadang. Bahkan tak jarang kita temui petani-petani yang masih terjerat praktek ijon agar produk pertaniannya cepat terjual meski harga di bawah standar.

Kasus pertama diatas, mungkin kasus baru di negeri ini. Namun, sepertinya kasus serupa akan terus menambah berkas perkara di pengadilan-pengadilan. Pasalnya Indonesia ikut dalam perjanjian TRIPs, suatu perjanjian pertanian internasional yang mengatur paten produk dan proses atas penemuan-penemuan di bidang biotekhnologi, termasuk pangan dan pertanian. Sialnya, hapir 97 persen paten dalam bidang ini telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan agrobisnis raksasa dan berskala dunia. Kalau seperti ini, bagaimana dengan tekhnik budidaya pertanian yang telah ratusan tahun dikembangkan nenek moyang kita dan kebetulan mirip dengan cara perusahaan-perusahaan ini.

Satu lagi, di negara ini, memang harga jual produk pertanian tidak pernah bisa melebihi barang konsumsi lain, kenaikan harga beras tidak pernah dirasakan manisnya oleh petani, mereka terlanjur menjual habis panenannya sebelum musim paceklik yang membumbungkan harga beras tiba.

Selamat Membaca

Baca selengkapnya...

Thursday, February 22, 2007

Liberalisasi Pertanian:Lonceng Kematian Petani Indonesia

Oleh
MN.Latief
Bagaimana negara yang pernah berswasembada beras menjadi pengimpor beras terbesar di dunia? Inilah pengalaman yang pernah dialami oleh negara kita. Susah payah membangun swasembada beras, tiba-tiba runtuh oleh badai krisis akhir 90-an. Bahkan di tahun anggaran 1998/1999 Indonesia menjadi pemimpor beras terbesar di dunia, waktu itu Indonesia mengimpor beras sebanyak 4,8 juta ton. Sampai kini Indonesia menjadi pembeli beras terbanyak di dunia, 10 persen dari beras yang diperdagangkan di dunia masuk dalam pasar produk pertanian dalam negeri. Menurut Bonie Setiawan, dalam buku Globalisasi Pertanian, bila ketergantungan pada impor beras terus naik, maka Indonesia akan terus menjadi pemimpor beras terbanyak selamanya.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Untuk menjawabnya kita harus mengurai lebih banyak pernak-pernik dunia pertanian tanah air. Khusunya kebijakan pemerintah dalam bidang pertanian yang menjadi persoalan mendasar pertanian kita. Di negeri ini, kebijakan pertanian begitu kompleks, rumit dan sarat kepentingan pihak, dari petani, pejabat, perusahaan besar, sampai para pemburu rente. Mereka ribet dengan urusannya masing-masing, kongkalikong dan memburu keuntungan paling tinggi.

Karena ruwetnya kebijakan pertanian di negeri ini, kita hampir tiap tahun mengalami kenaikan harga beras, kelangkaan pupuk di pasaran, anjlognya harga gabah, dan persoalan lain yang merugikan masyarakat. Seperti diakhir 2006, harga beras melonjak lebih dari 30 persen. Khusus mengenai lonjakan harga beras tahun ini, Bustanul Arifin seorang guru besar pertanian dari Universitas Lampung mengatakan bahwa pemerintah menerapkan manajmen yang buruk dalam mengurusi beras. Menurutnya, persoalan mendasar dalam menajemen stok pemerintah adalah tidak adanya penanggungjawab atas pengadaan beras dan bagaimana pengadaan dilaksanakan. Setiap daerah, menurutnya harus mempunyai cadangan stok beras yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah (Kompas 14 Desember 2006). Hampir senada, Faisal Basri, pengamat ekonomi menilai bahwa memahami kenaikan harga beras sesungguhnya tidak terlalu rumit. Kejadian ini sudah berulangkali dan seperti telah menjadi ritual tahunan. Namun penyelesaiannya tidak pernah kunjung tuntas, jurus yang itu-itu saja, yakni membuka kran impor beras. Akibatnya seribu satu masalah yang menjadi penyebab carut marutnya dunia perberasan tak kunjung ditangani dengan seksama (Kompas. 18 desember 2006).
Siapa yang dirugikan, tentu saja petani dan masyarakat pedesaan lain. Mereka adalah golongan paling lemah dalam konstelasi ekonomi pertanian nasional. Importir beras, pedagang besar, perusahaan-perusahaan multinasional yang menguasai benih, pupuk, obat-obatan, mesin pertanian, tanaman transgenik, penguasa tanah besar tentu bukan lawan yang seimbang bagi petani kita. Rata-rata petani kita hanya menguasai kurang dari 0,3 ha, selain jutaan petani lainnya yang tidak mempunyai tanah, bagaimana mungkin mereka melawan oranng-orang dan perusahaan yang mempunyai modal jutaan kali lipat.

Liberalisasi Pangan
Mulai tahun 1995 Indonesia masuk pada perjanjian pertanian (Agreement on Agriculture) World Trade Organization. Perjanjian ini adalah perjanjian yang mengikat secara hukum dan harus ditaati oleh negara yang mengikutinya. Dengan mengikutinya, Indonesia berkewajiban untuk pertama, mengurangi dukungan domestic. Dukungan domestic ini biasanya diberikan pemerintah kepada petani dalam bentuk kredir lunak dan subsidi input bahan-bahan pertanian. Setelah perjanjian ini, sedikit-demi sedikit bantuan pemerintah tersebut akan dikurangi sampai akhirnya dihapus sama sekali. Kedua pengurangan subsidi ekspor. Dengan pengurangan ini, petani kita dibiarkan pemerintah untuk menghadapi pemain-pemain besar pemasar produk pertanian. Ketiga, perluasan akses pasar yang diartikan sebagai penghapusan seluruh hambatan impor dan dikonversi dalam bentuk tariff. Tariff ini nantinya akan dikurangi sebesar 36 persen bagi negara maju, sementara bagi negara berkembang, tariff impor akan dikurangi 24 persen dalam jangka waktu 10 tahun dan pengurangan minimum 10 persen.

Selain Agrement On Agriculture, adalagi beberapa perjanjian internasional yang merugikan petani kita. Misalnya TRIPs, suatu perjanjian yang mengatur tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan. Perjanjian ini mewajibkan setiap negara untuk memberikan paten terhadap produk dan proses atas penemuan-penemuan di bidang biotekhnologi, termasuk lingkup pangan dan pertanian. Artinya Negara harus mengakui paten atas tanaman-tanaman dan bibit yang kebanyakan berada di negara dunia ke-tiga, dan sebaliknya tidak mengakui hak-hak komunitas setempat atas sumber daya mereka sendiri. Celakanya, perusahaan-perusahaan multi nasional sekarang telah menguasai 97 persen paten di dunia. Jika hal ini terus terjadi, bisa jadi petani kita yang ada di desa-desa harus membeli bibit Jagung pada perusahaan besar Mosanto di Amerika sana, atau membeli bibit padi pada perusahaan agrobisnis raksasa lain.

Isu lain yang berkaitan dengan liberalisasi pertanian di dunia adalah perjanjian SPS (Sanitasi dan Fitonisasi) yaitu perjanjian mengenai aturan karantina barang-barang impor pertanian untuk perlindungan terhadap kesehatan manusia, tanaman dan hewan, yang harus sesuai dengan standar-standar kesehatan yang bisa dibenarkan secara ilmiah. Dalam perjanjian ini, WTO menunjuk badan yang bernama Codex Alimentaius yang diurus oleh WHO dan FAO. SPS ini banyak dipakai oleh negara maju sebagai penghalang akses pasar produk pertanian dari negara-negara dunia ketiga. Standar ini sangat mahal untuk diterapkan di negara berkembang dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya banyak produk pertanian dari negara berkembang yang tidak bisa masuk ke negara maju karena standar yang tidak bisa dipenuhi oleh pertanian skala kecil dan tradisional.

Hampir serupa dengan perjanjian Sanitasi dan Fitonasi adalah TBT (Technical Barriesrs to Trade). Perjanjian ini mengatur standarisasi baik yang bersifat mandatory (wajib) maupun yang bersifat voluntary yang mencakup karakteristik produk; metode dan proses produk; terminology dan simbol; serta persyaratan kemasan (packaging) dan label (labeling) suatu produk. Ketentuan ini ditetapkan untuk memberikan jaminan bagi kualitas suatu produk ekspor, memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Pertanjian TBT ini mewajibkan para anggotanya untuk menggunakan standar internasional sebagai dasar penetapan standar, seperti ISO dan lainnya.

Petani Kecil Makin Terpinggirkan
Petani di Indonesia oleh program revolusi hijau terlanjur diarahkan pada bentuk pertanian yang berasupan tinggi (high external input). Dengan model pertanian seperti ini, tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan petani akan input luar seperti benih, pupuk, racun pada hama dan penyakit tanaman sangat tinggi. Apa jadinya jika pemerintah mengurangi subsidinya pada bahan-bahan ini? Petani akan menanggung kenaikan biaya produksi dan usaha tani akan memerlukan modal yang sangat besar walaupun pada skala kecil dan tradisional. Mana mungkin petani kita mampu menyediakan modal dalam jumlah yang besar sementara kredit-kredit usaha tani juga dipangkas pemerintah. Tentu saja produktifitasnya menurun, dan merugi.

Hal diatas baru kerugian petani kita dalam proses produksi, bagaimana dengan pemasaran hasil pertanian mereka? Ambil contoh harga beras, apakah harga beras yang mahal berarti juga peningkatan kesejahteraan petani? Ternyata tidak, jika sekarang kita merasakan harga beras yang mahal, ternyata kenaikan harga beras tidak dinikmati oleh petani. Mereka tetap saja membeli beras dengan harga mahal karena hasil pertanian mereka terlanjur dijual dengan harga murah. Harga jual gabah di tingkat petani belum mampu mengangkat taraf hidup petani, kenaikan harga jual gabah tidak semimbang dengan laju inflasi dan selalu tertinggal jauh dari kenaikan barang konsumsi selain pertanian. Perjanjian yang ditandatangani pemerintah dalam bidang pertanian juga membuka kran impor beras, akibatnya harga beras di pasar lokal hancur dan berakibat pada sistem pengadaan pangan lokal dari dalam negeri. Impor beras sebenarnya hanya ditujukan untuk mengendalikan harga beras dan menambah stok di daerah-daerah rawan pangan, namun kenyataannya daerah yang surplus seperti Lampung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Karawang, Indramayu juga kedatangan beras impor. Tentu saja, harga beras dan gabah di daerah tersebut hancur, dan petani mengalami kerugian.

Sesungguhnya, banyak pihak yang telah menyadari ketidakadilan dalam mekanisme perdagangan produk pertanian internasional ini. Dalam perdagangan ini, mereka hnya melihat dominasi negara-negara maju dan perusahaan agrobisnis raksasa. Misalnya Vatikan, pimpinan tertinggi umat Katolik dunia ini mengeluarkan pernyataan perlunya reformasi perdagangan dunia. Menurut Vatikan, peraturan-peraturan perdagangan seharusnya disesuaikan dengan komitmen yang lebih luas untuk mengembangkan umat manusia dan untuk mengangkat standar kehidupan masyarakat miskin. Khusus untuk kesepakatan perdagangan pertanian, Vatikan meminta agar menjadikannya tes moral dan ekonomis karena hasilnya nanti tidak hanya untuk kepentingan kehidupan banyak petani dan keluarga kecil, tetapi juga untuk keseluruhan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang seharusnya mampu mengekspor produk mereka ke negara-negara maju tanpa hambatan tarif atau hambatan apapun, dan negara berkembang juga tidak diharuskan untuk membuat komitmen yang tidak sesuai dengan status ekonomi dan pembangunan mereka.

Terakhir Paus Benediktus XVI mengemukakan keprihatinannya terhadap para petani kecil: ‘Tidak boleh dilupakan bahwa kerentanan kawasan pedesaan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil dan keluarga mereka’, katanya. Paus juga meminta adanya rasa ‘solidaritas’ dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO lalu dan adanya perlindungan khusus melalui mekanisme pengamanan bagi kaum miskin, keluarga-keluarga di daerah pedesaan, dan, khususnya, kaum perempuan pedesaan dan anak-anak. Paus juga menunjukkan ‘pentingnya untuk membantu komunitas-komunitas asli di pedalaman karena mereka juga sering menjadi subyek apropriasi untuk kepentingan keuntungan semata’.

Baca selengkapnya...

Monday, February 12, 2007

Sistem Ijon, Pola Lama dalam Perdagangan Pertanian yang Masih Berkembang

Oleh Akhmad Solehudin

Pak Kartawiraji (60 th) duduk di gubug kecil di tengah ladang, ubi goreng dan teh "tubruk" kiriman istrinya tinggal sisa-sisa, sementara pandanganya menyapu lembah. Sore itu, di ladangnya berkumpul banyak orang. Beberapa orang terlihat sedang memetik buah Duku, sementara anak-anak kecil berkerumun di bawah pohon memandang ke atas, mengikuti gerak orang yang berada di atas ranting. Mereka tengah asyik menungu jatuhnya buah duku yang dipetik pemanen di atas, jika ada buah jatuh, mereka ramai berebut.

“Mau minta sedikit, buat cucu” ujarnya. Ladang tersebut milik Pak Kartawiraji, juga pohon Duku diatasnya, tapi mengapa dia harus meminta duku? Ternyata, lima pohon Duku miliknya sudah dibeli juragan sejak masih berupa bunga, atau diijonkan. Maka dia dan keluarganya tak bisa puas menikmati hasil kebun sendiri, karena hasil panen sudah bukan menjadi haknya, karena itulah dia harus meminta kepada juragan yang nebas (membeli) Duku miliknya. Walaupun sudah dibeli, Pak Kartawiraji masih harus bertanggungjawab menjaga keutuhan dan memelihara tanaman sampai masa panen.

Menurut Faried Wijaya (1991), ijon, merupakan bentuk perkreditan informal yang berkembang di pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu pengembalian akan sangat tinggi, antara 10 sampai dengan 40 persen. Umumnya pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.

Praktek ijon yang dilakukan pedagang/tengkulak hasil pertanian sudah mengakar dan menjadi tradisi perdagangan hasil pertanian di pedesaan. Studi yang dilakukan BABAD untuk menganalisa rantai pemasaran produk pertanian di Pasar Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, menemukan bahwa praktek ijon pada komoditas buah dan rempah-rempah pertanian lahan kering melibatkan banyak aktor dalam mata rantai yang berperan sebagai distributor pinjaman sekaligus pengepul hasil pertanian dengan sistem multilevel. Tengkulak biasanya terbagi menjadi beberapa level yang mencerminkan tingkat kekuatan modalnya. Tengkulak kabupaten memiliki “bawahan” beberapa tengkulak kecamatan. Tengkulak kecamatan memiliki beberapa “bawahan” tengkulak desa, begitu seterusnya sampai level dusun. Modal yang dipinjamkan sampai dengan petani merupakan milik pemodal besar di tingkat kabupaten, sementara tengkulak kecamatan, desa dan dusun hanya mendistribusikan.

Siklus peredaran modal dimulai pada setiap awal musim produksi tiap komoditas, misalnya ketika pohon Petai mulai berbunga, maka saat itu pula modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Jika dalam waktu berdekatan terdapat lebih dari satu jenis komoditas yang mulai berbunga, misalnya sedang musim Duku, musim Melinjo, dan musim Pala berbunga, maka volume modal pinjaman yang beredar juga berlipat ganda. Di Kecamatan Somagede saja terdapat setidaknya 5 tengkulak besar yang menyalurkan pinjaman dan menampung pembelian komoditas Gula Kelapa, Kelapa,Pala, Cengkih, Melinjo, Petai, Duku dan Jengkol.

"Nulung Menthung"; Menolong tapi Nyolong
Petani meminjam uang dan mengijonkan tanamannya untuk kebutuhan konsumtif dan jangka pendek. Budaya konsumerisme yang merebak sampai pelosok pedesaan juga menjadi faktor pendorong maraknya sistem ijon. Dalam beberapa kasus, petani meminjam karena ada kebutuhan mendesak, dan tengkulak yang meminjamkan uang anggap sebagai penolong. Di daerah pedesaan, hubungan petani dan tengkulak pengijon memang sangat pribadi dan patronase. Antara petani dan tengkulak merasa sebagai satu keluarga yang saling tolong menolong, dan saling menjaga kepercayaan. Hal ini yang jeli dimanfaatkan pemodal besar dari luar daerah sehingga eksploitasi yang dilakukan tersamar dengan hubungan kekeluargaan dan saling tolong menolong. Petani sendiri merasa dirugikan tetapi juga diuntungkan. Mereka merasa rugi karena seharusnya dia bisa mendapatkan hasil lebih jika tanamannya tidak diijonkan, namun mereka merasa untung juga dengan adanya pengijon, karena jika ada kebutuhan mendesak, mereka akan cepat mendapatkan uang.

Prosedur pinjaman dengan sistem ijon memang mudah, luwes dan informal, tidak terikat waktu dan tempat. Hal ini yang menjadi daya tarik petani untuk memperoleh pinjaman dengan cepat dan praktis. Di Desa Kemawi contohnya, meskipun telah dibentuk Badan Kredit Desa (BKD) atas kerjasama Pemerintah Desa dan BRI Unit Somagede, ternyata kurang dimanfaatkan, alasannya terlalu rumit dan prosedural, walaupun mereka mengetahui hitung-hitungan ekonomisnya akan lebih menguntungkan. Jadi maraknya ijon bukan sekedar derasnya modal yang ingin mengeksploitasi petani, namun juga karena persoalan budaya dan sesat pikir masyarakat.

Tengkulak sebagai kreditor dan pembeli hasil produk pertanian mendapatkan keuntungan berlipat. Keuntungan tersebut didapat dari bunga dari pinjaman yang diberikan, dan keuntungan dari selisih harga beli di petani dengan harga jual di pasar konsumen. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tengkulak leluasa membeli hasil panen petani dengan rendah karena posisi tawar yang sangat kuat di hadapan petani. Walaupun harga akan bergerak sesuai tarik ulur permintaan dan penawaran barang, selisih keuntungan akan lebih banyak dinikmati tengkulak atau pengepul. Sebaliknya, petani akan dirugikan karena terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi, serta dirugikan untuk mendapat kesempatan memperoleh harga yang layak bagi hasil panennya.

Upaya yang dilakukan untuk membebaskan petani dari jeratan ijon bukannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Di setiap desa telah dibentuk Badan Kredit Desa dan inisiasi untuk membentuk koperasi pertanian sudah sering dilakukan. Namun jerat dan jaring sistem ijon ternyata sulit dipupuskan. Untuk mengurangi penderitaan petani dari sistem ijon, harusnya petani sendiri yang bangkit kesadarannya dan mulai merupah perilakunya. Hidup berhemat, menabung, memanfatkan fasilitas kredit yang diberikan pemerintah atau lembaga keuangan mikro lain, dan membentuk wadah bersama petani lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi produksi dan konsumsi. Sistem ijon merupakan permasalahan ekonomi pertanian yang sudah usang disebutkan di buku-buku pelajaran sejak sekolah dasar, dan ternyata hingga era kemajuan teknologi dan informasi, sistem ijon seakan menjadi bangunan tua, kokoh yang tak runtuh-runtuh.

Begitu lebarkah kesenjangan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa, begitu kuatkah mitos kekeluargaan dalam hubungan ekonomi antara petani dan tengkulak. Dahulu, petani mengijon karena memang tidak ada alternatif dalam pemasaran produk dan mendapat pinjaman. Namun setelah konteks sosiologis yang berubah, kondisi dan struktur ekonomi yang berubah, mengapa ijon masih menjadi pilihan padahal banyak alternatif tersedia bagi petani untuk tidak mengijon. Pembangunan infrastruktur pedesaan yang memudahkan distribusi barang dan jasa, akses informasi dan akses pasar yang cukup tersedia ternyata tidak merubah pilihan petani untuk mengijon. Apakah tengkulak dan pemodal lokal juga berhasil berbenah diri merubah pendekatan memasarkan ijon di era sekarang, atau jeratan hutang petani kepada tengkulak tak pernah putus sejak nenek moyangnya? Jawaban-jawaban pertanyaan tersebut yang belum selesai kami kami kaji sampai saat ini. []

Baca selengkapnya...

Permasalahan Pemasaran Produk Pertanian di Banyumas: Studi Kasus Desa Kemawi, Kec. Somagede

Oleh Widya K.


Penduduk Desa Kemawi, desa yang berada di perbukitan Serayu Selatan ini sudah sepatutnya bersyukur atas rahmat dan karunia Sang Pencipta yang telah menumbuhkan berbagai jenis tanaman dari tanah-tanah pekarangan maupun kebunnya sebagai sumber kehidupannya. Desa ini berpenduduk 5.530 orang yang terbagi dalam 1.378 KK., sebagian besar menjalani profesi sebagai petani dan pengrajin gula kelapa, sehingga sektor pertanian niscaya menjadi tumpuan penghidupan utama bagi mereka. Kemawi, memang cukup beruntung, setelah sempat berjaya dengan komoditas cengkeh pada akhir 80-an, meskipun belum ada komoditas yang diakui masyarakat dapat menggantikan, namun beranekaragam jenis tanaman yang saat ini dibudidayakan telah dapat memberikan kontribusi pendapatan yang cukup layak bagi kelangsungan hidup keluarga petani.

Berdasarkan survey pemasaran produk pertanian yang dilakukan Babad, diketahui bahwa sedikitnya terdapat 21 produk pertanian yang biasa diperdagangkan di Kemawi dengan volume/jumlah produksi yang masih terbatas hingga yang melimpah ruah, sehingga saat pada musim panen tertentu (panen raya) seringkali dihargai murah oleh tengkulak[1] maupun pengepul.[2] Sebagian besar produk yang dihasilkan Kemawi berasal dari tanaman tahunan, karena kondisi ekofisiologisnya, dengan tanah podzolik merah kuning dan kondisi iklim dataran tinggi kering yang ada lebih mendukung pertumbuhan dan perkembangan tanaman tersebut dibandingkan tanaman pangan dan sayuran yang banyak di budidayakan di wilayah lain di Kec. Somagede. Kondisi ini justru menguntungkan, karena beberapa komoditas seperti pala, cengkeh, kopi, melinjo, durian, duku dan jahe menjadi jenis komoditas unggulan yang jarang bahkan tidak ditemui di wilayah Kabupaten Banyumas lainnya.

Walaupun, tidak menghasilkan tanaman padi sebagai bahan makanan pokok, penduduk Kemawi tetap bisa membiayai kebutuhan pangan harian dari hasil penjualan gula kelapa. dan warung hidup yang dikelolanya di sekitar rumah (pekarangan). Rata-rata kepala keluarga (KK) dapat memproduksi gula kelapa sebanyak 3-4 kg per hari. Sementara itu, tanaman palawija (kacang tanah, ketela pohon); tanaman obat (jahe); tanaman rempah (pala, cengkeh, kopi, lada); tanaman hutan (melinjo, petai, jengkol) dan tanaman buah-buahan (duku, durian, kelapa) menjadi sumber pemasukan lain bagi kebutuhan yang lebih besar seperti biaya sekolah, biaya kesehatan dan pemeliharaan rumah. Adapun, tanaman kayu (albasia, jati, mahoni, sonokeling, akasia) baru dipanen saat petani membutuhkan biaya dalam jumlah besar, seperti investasi (membeli tanah, sawah), pernikahan, kesehatan, dan pembangunan rumah.

Roda perekonomian pada sektor pertanian berjalan dengan adanya jual-beli antara petani sebagai produsen dengan lembaga pemasaran (tengkulak, pengepul). Sebagian besar tengkulak merupakan penduduk Kemawi, sehingga sebagian besar dari mereka juga menjadi pemilik warung untuk menyediakan kebutuhan petani sehari-hari. Jadi ketika mereka membeli hasil petani, terutama gula kelapa, biasanya dibarter/ditukar dengan barang yang dibutuhkan oleh petani. Berdasarkan Kecamatan Somagede dalam Angka Tahun 2005, di Kemawi terdapat 43 warung yang tersebar di 16 dusun, maka di setiap dusun terdapat sekitar 2-3 warung. Menurut Pujo, salah satu pedagang di dusun Cerean, transaksi atau jual-beli yang lazim dipraktekannya adalah tebas atau ijon. Menurut penuturannya, tanaman yang sering dijual secara tebas oleh petani adalah cengkih, petai, jengkol, pala, melinjo, durian, dan duku jika hasil produksi tanamannya melimpah; dan kayu jika jumlahnya sedikit. Khusus, untuk komoditas cengkih, pala dan melinjo, ia melakukan nilai tambah dengan menguliti buah dan pengeringan, sehingga harga jual ke pengepul menjadi lebih tinggi. Pada musim panen raya, ia bisa mengepul 1 ton buah cengkeh basah dan sekitar 5 kuintal pala basah. Sementara itu, tanaman yang sering di-ijon-kan oleh petani adalah cengkih dan pala. Praktek ini dilakukan jika ada petani yang sedang benar-benar membutuhkan uang, sehingga semata-mata bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi juga memberikan bantuan.

Menurut Junaedi, Ketua KSM Sekar Kuning, budaya tebas dan ijon, telah menjadi hal yang akrab bagi petani Kemawi, bahkan telah mendarah daging. Petani lebih menyenangi menjual secara tebas karena mereka tidak perlu melakukan pekerjaan tambahan (pemetikan hasil) ketika panen tetapi sudah langsung menerima uang cash, “nyingget pegawean Mbak, dadi bisa nyekel gawean liyane” ujarnya sambil tersenyum. Alasan lain yang sering diutarakan untuk lebih memperkuat pilihan cara penjualan tebas adalah mereka membutuhkan sejumlah uang yang harus dipenuhi dalam tempo waktu yang cepat.”Dadi nek wohe wis katon abang-abang utawa mateng , ya cepet-cepet bae ditawakna maring tengkulak Mbak, apa maning nek wis kudu mbayar utang, yang langsung bae cepet-cepet didol,” penjelasannya lebih lanjut. Beberapa petani, seiring dengan perbaikan infrastruktur jalan dan kemudahan untuk memperoleh akses kendaraan kredit pun memilih untuk menjual langsung hasil buminya ke Pengepul di Kecamatan. Dua sentra pengepul yang sering dikunjungi petani maupun tengkulak Kemawi adalah Sokawera dan Somagede. Infrastuktur jalan yang telah diperbaiki pada akhir 2003, diakui sangat berkontribusi dalam pemasaran produk mereka karena bisa lebih mendekatkan mereka ke pasar (jarak Desa Kemawi ke pasar terdekat sekitar 10 km) dan memudahkan mereka dalam memperoleh informasi pasar produk. Pak Junaedi mencontohkan, Saat panen petai kemarin ia bisa mengetahui harga jual petai di Sumpiuh lebih mahal dibandingkan Sokawera yaitu Rp 6.000,- per bendel, jadi terdapat selisih Rp 1.000,- per bendel dibandingkan harga yang ditawarkan oleh Pengepul di Sokawera Rp 5.000,-, walupun sebenarnya harga keduanya sangat murah. Hal ini memang salah satu kelemahan produk pertanian, karena produk pertanian yang cenbderung homogen dan diproduksi secara massal mudah diperoleh dari produsen (petani) mana saja, sehingga jika petani menaikkan harga, pembeli dapat mencari dari produsen laiinya. Walaupun melakukan penjualan sendiri ke pengepul, sebagian besar produk pertanian tetap dijual secara mentah karena mereka “sungkan” (tidak telaten) untuk melakukan pasca panen produk. Walaupun, harga beli yang diterima murah, dan sering dikeluhkan, praktek ini tetap dijalankan hingga sekarang.

Salah satu tengkulak (pengepul di tingkat desa) yang sudah memulai usahanya sekitar tahun 1985, Salud, menuturkan, sekitar awal tahun 2002, persaingan pemasaran di wilayah Kemawi cenderung lebih berat. Hal itu disebabkan banyak tengkulak baru yang mulai ikut bermain untuk turut mengais rezeki. Pria yang telah menekuni profesi pedagang selama 13 tahun ini menuturkan bahwa saat ini, dia mengkhususkan diri untuk menampung hasil gula kelapa dari petani di sekitar tempat tinggalnya (dusun Wanacala,Wanasari dan Wates) untuk dipasarkan ke luar kota, Yogyakarta dan dijual ke pengepul kecamatan, Pak Hodo, di Somagede. Sebelumnya, ia juga mengepul berbagai macam produk pertanian yang dihasilkan di Kemawi seperti petai, cengkeh, melinjo, jengkol, duku, kayu dan sebagainya, bahkan ia mendatangi lokasi-lokasi panen di wilayah Kemawi untuk mencari barang. Ketika itu, ia bisa mengepul hingga 0,9-1 ton melinjo per hari, atau cengkeh sekitar 1 kwintal basah per hari. Khusus, komoditas gula kelapa, per hari tidak kurang dari 4 kwintal dapat ditampungnya, bahkan pada saat tertentu ia bisa mengepul sebanyak 9 kuintal per hari. Namun, saat ini dapat mengepul gula kelapa sebanyak 2,5 kuintal saja sudah disyukuri. “Yah rejeki kan kudu dibagi-bagi ya Mbak, masak sing liyane mlarat bae, inyong dhewek-dhewek makmur kan kurang bener”, candanya. Untuk mempertahankan petani pemasok gula, mau tidak mau ia harus menyediakan uang untuk memenuhi kebutuhan petani terlebih dahulu. Nampaknya, ini pilihan satu-satunya untuk mempertahankan produsen gula, ujarnya sambil tertawa. Diakui, olehnya semenjak perbaikan infrastruktur jalan, mulai banyak penduduk Kemawi yang menjual langsung dagangannya ke pengepul di bawah (Sokawera dan omagede) dengan motor kreditan, mengurangi pendapatannya. Untuk tambal sulam, pendapatan yang hilang, karena petani kini tidak lagi menjual barang kepadanya, ia kini menjual jasa transportasi.

Ditanya tentang praktek ijon, pria beranak tiga ini, menuturkan, bahwa dirinya sudah jarang sekali melakukannya. Menurutnya, praktek ijon lebih banyak menguntungkan salah satu pihak, sehingga pihak lain banyak dirugikan. Ia melakukan ijon, jika kondisi petani yang meminta ijon memang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, keuntungan ijon mirip riba, sedangkan riba diharamkan oleh agama, jadi ketika ia melakukan ijon. Beberapa petani mulai meninggalkan praktek ijon saat ini, tambahnya.

Nampaknya praktek-praktek jual-beli atau pemasaran produk pertanian yang ada di Kemawi, sudah sedemikian mapan sebagai pilihan cara terbaik petani menjual produknya kepada pembeli. Bahkan ketika petani sebenarnya merasa dirugikan dengan nilai tukar rendah dari tengkulak/pengepul, mereka tetap memilihnya, karena tidak ada alternatif cara lain yang lebih baik atau menjanjikan bahwa cara lain ini dapat memberikan nilai tukar yang lebih tinggi bagi produk mereka. Selain itu, akses dan informasi pasar yang lebih luas juga belum bisa diperoleh oleh petani, disamping sifat individual petani untuk melakukan jual-beli. Transaksi yang terjadi memang tidaklah sesederhana tentang petani menjual produk kepada orang lain, akan tetapi rentetan ketergantungan petani kepada tengkulak/pengepul juga merupakan salah satu jerat yang sulit untuk dilepaskan begitu saja oleh petani, seperti pinjaman atau kredit dari lembaga pemasaran yang bersifat mengikat sehingga memperlemah kedudukan petani dalam proses penentuan harga. Pola pikir yang ada dan gaya hidup yang dipilihnya ikut berkontribusi di dalamnya, sehingga pengelolaan aset-aset yang dimiliki habis untuk membiayai pola dan gaya hidup konsumtif.

Untuk permasalahan pemasaran di Kabupaten Banyumas secara luas, nampaknya Pemda melalui Dinas terkait belum bisa menjembatani kebutuhan ini. Pasar lelang Barlingmascakeb sepertinya belum bisa menyentuh persoalan mendasar petani, seperti penyediaan akses pasar dan bagaimana meningkatkan posisi tawar petani dalam pasar. Beberapa hal yang telah diperankan Dinas terkait untuk meningkatkan posisi tawar petani adalah program pelatihan pasca panen untuk memberikan nilai tambah pada bentuk. []

[1] Tengkulak adalah salah satu lembaga pemasaran yang secara langsung berhubungan dengan petani.
[2] Pengepul atau pedagang pengumpul adalah pembeli komoditi pertanian dari tengkulak

Baca selengkapnya...

Tuna Sathak Bathi Sanak?: Rantai Perdagangan Ternak Di Banyumas

Oleh Widoro

... jere wong tua, nang pasar langka kyai, langka pendeta. Makane tanah pasar kae tanah panas, jenenge be pasar ngone wong kesasar, anane wong ngolet bathi...mangkane nek arep tuku apa bae nang pasar kae kudu sabar, titi lan ati-ati

(Menurut orang tua,di pasar tidak ada kyai dan pendeta. Tanah pasar adalah tanah panas, hanya ada orang mencari untung, maka jika membeli barang di pasar harus sabar, teliti dan hati-hati)

Kurang lebih demikian peringatan Mad Darja, petani sekaligus peternak dari Dusun Cunil Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Mad Darja sering bolak balik ke Pasar Hewan, dia didaulat untuk membantu pembelian ternak bagi beberapa petani penggaduh di kelompoknya. Saat ini kelompok taninya, Terus Jaya, sedang bermitra dengan BABAD, salah satu lembaga yang mengembangkan program kemitraan ternak dengan petani.

Tidak seperti pasar induk atau pasar lainnya yang ramai setiap hari, pasar hewan terutama kambing dan sapi, hanya ramai tiap hari pasaran, tiap pasar berbeda hari pasarannya. Jika tiba hari pasaran, tanpa komando dan undangan beragam profesi mulai dari pedagang, calo, penjual makanan, bahkan pengamen akan menyemut di pasar. Bukan hanya profesinya yang beragam, daerah asalnyapun berbeda, diantara mereka ada datang dari luar kabupaten, bahkan dari propinsi lain. Mashuri misalnya, seorang juragan Sapi asal Cirebon, dia sengaja jauh-jauh datang ke pasar Ajibarang untuk membeli Sapi yang konon lebih murah dibanding di tempat asalnya.

Selain pasar Ajibarang, di Banyumas pasar Hewan juga terdapat di Sokaraja, Sumpyuh, Banyumas dan Cilongok. Di Kabupaten Banjarnegara terdapat di Banjarnegara, Purwonegoro. Di Kabupaten Kebumen pasar hewan terdapat di Gombong dan Kebumen. Pasar Patikraja dan Pasar Manis Purwokerto juga menyediakan tempat untuk pasar hewan, namun kapasitas dan barang dagangannya lebih sedikit. Masing-masing pasar berbeda hari pasarannya, pasaran hewan biasanya didasarkan atas kalender Masehi dan kalender Jawa, misalnya reboan di pasar Ajibarang dan ponan di Cilongok.

Pelaku Pasar Hewan dan Mekanisme Pasar Hewan
Ada beberapa tipe penjual ternak di pasar hewan. Tipe pertama adalah penjual ternak dengan kapasitas besar, mereka adalah juragan atau pedagang besar yang biasanya datang dari berbagai daerah. Mereka berkeliling dari pasar ke pasar untuk menjual ternaknya, jika hari pasaran tiba, mereka pasti akan berada di pasar tersebut. Tipe kedua adalah jurangan dalam kapasitas yang lebih kecil. Tipe ketiga adalah petani yang ingin menjual ternak peliharaannya, mereka menjual ternak untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan volume penjualannya kecil.

Pembelipun beragam tipe. Tipe pertama adalah pemasok ternak bagi pedagang daging di kota besar lainnya. Mereka membeli ternak yang siap potong dalam kapasitas tertentu, selanjutnya dibawa ke kota besar seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang dan Yogjakarta. Selanjutnya dipotong dan dagingnya dipasarkan di kota tersebut. Tipe kedua, konsumennya adalah penjual daging yang datang dari sekitar karsidenan Banyumas, mereka adalah para pedagang daging yang biasanya menyembelih sendiri atau tukang Jagal. Pedagang daging atau tukang jagal ini berperan untuk memenuhi kebutuhan para penjual bakso, rumah makan, pedagang daging dan rumah tangga. Selain mencari ternak sapi siap potong, konsumen tersebut juga mencari bibit ternak yang bagus untuk digemukan. Tipe ketiga adalah konsumen pasar hewan, mereka adalah petani dan peternak yang mencari bibitan untuk pembesaran atau penggemukan. Mad Darja dan lembaga pendampingnya termasuk pembeli tipe ini, mereka membeli bibit ternak untuk digemukan kemudian dijual kembali. Tipe ke empat adalah konsumen yang hanya membeli ternak untuk kebutuhan sendiri, baik untuk syukuran ataupun disembelih untuk kepentingan lainnya. Dua konsumen terakhir, umumnya berganti-ganti dan relatif sedikit, tergantung kebutuhan mereka.

Tukang Pantheng
Selain penjual dan pembeli, di pasar hewan terdapat satu lagi pelaku perdagangan, mereka adalah "tukang pantheng", atau calo ternak. Para calo ini, bisa mendatangkan keuntungan, tapi juga bisa membuat rugi pedagang dan pembeli hewan ternak. Mereka menambah panjang rantai perdagangan ternak. Penambahan rantai menambah panjang rantai distribusi, artinya semakin banyak juga keuntungan yang harus dibagi. Namun, para calo ini juga bisa membantu konsumen mencari ternak yang dibutuhkan atau juragan ternak menjualkan ternak.
Pada mekanisme pasar yang sehat, konsumen seharusnya bertemu langsung dengan pedagang untuk bertransaksi. Namun, perdagangan ternak terutama di pasar hewan ada kelompok yang di sebut ‘wong pasar’. Dari kelompok inilah, calo atau tukang panteng berasal. Disebut tukang panteng karena peran mereka adalah menarik (manteng, bahasa Jawa) pembeli dan mendorong terjadinya transaksi.

Di semua pasar hewan di Banyumas, tukang panteng selalu ada. Bahkan ada semacam aturan tidak tertulis bahwa di luar kelompok ‘wong pasar’ tidak boleh menawarkan ternaknya langsung ke pembeli. Laku atau tidak daganganya, mereka harus menyetor Rp. 5000,- untuk Kambing dan Rp. 10.000 untuk tiap sapi. Setelah urusan “administrasi” ini selesai, baru tukang panteng ini memulai aksinya, membantu menawarkan dagangan.
Dalam menawarkan dagangannya, tukang panteng biasanya menaikan harga. Untuk ternak kambing dinaikan Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 50.000,-. Sedangkan ternak sapi antara Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- atau sesuai taksiran mereka. Setiap transaksi harus lewat tukang panteng, jika terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli secara langsung, tukang panteng bisa membatalkannya.
Beberapa tukang panteng yang memiliki modal biasanya membeli ternak dari petani yang akan menjual ternaknya. Selanjutnya mereka yang menjual ternak ke pada konsumen. Tukang panteng bekerja sendiri-sendiri atau bekelompok. Bagi yang bekerja berkelompok, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan jasa masing-masing atau kesepakatan.
Menjadi tukang panteng tentu bukan cita-cita mereka, pekerjaan itu tidak menawarkan penghasilan yang pasti, kadang mereka bisa pulang dengan segepok uang, namun tidak jarang pula mereka pulang dengan tangan hampa. Mereka bagian dari tradisi perdagangan kita, perdagangan yang melibatkan banyak pelaku dan masing-masing berusaha mendapatkan untung dari sana-sini. Karena itulah banyak tukang panteng yang menekuni pekerjaan tersebut puluhan tahun lamanya, berpindah-pindah pasar sesuai hari pasar ternak, dan menghidupi keluarganya dari hasil menjual jasa.
Pasar memang benar-benar “panas” seperti kata Mad Dirja tadi, jika datang ke pasar Hewan, telinga kita akan sering mendengar olok-olok, bahkan celaan antara pembeli dan pedagang. Memang, dalam menawarkan ternak dagangannya, calo dan penjual biasanya menggunakan banyak cara, dari mencari-cari cacat ternak yang lain, saling mengolok dan hasutan lain agar pembeli tertarik dengan ternaknya. Namun, semuanya tidak berlangsung lama, celaan dan olok-olokan itu segera berakhir damai ketika pembeli sudah menentukan ternak yang diinginkan dan harga disepakati. Inilah hebatnya, mereka bersitegang tanpa harus marah dan emosi. []

Baca selengkapnya...

Membangun Gerakan Ekonomi Kolektif dalam Pertanian Berkelanjutan; Perlawanan terhadap Liberalisasi dan Oligopoli Pasar Produk Pertanian

Oleh Akhmad Solehudin

Pertanian Berkelanjutan dan Revitalisasi Pertanian
Pertanian sebagai basis ekonomi kerakyatan terus mendapatkan ancaman dan permasalahan baik dari dalam maupun luar. Marginalisasi sektor pertanian rakyat dengan pertanian korporasi (corporate farming) dan globalisasi pasar bebas melalui Agreement on Agriculture (AoA) merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri.Sementara, sampai saat ini kebijakan proteksi dan subsidi yang dapat melindungi petani dari serbuan produk-produk pertanian dari negara lain belum juga diwujudkan. Jika hal ini terus dibiarkan, kebangkrutan ekonomi pertanian rakyat dan hilangnya kedaulatan produksi pangan terpampang di depan mata. Pertanian rakyat juga masih menghadapi banyak persoalan. Sulitnya memenuhi faktor-faktor produksi, dari tanah hingga sarana produksi pertanian (benih, pupuk, dll.), dukungan infrastruktur pertanian, inefisiensi akibat tinginya biaya input, minimnya aplikasi teknologi, sampai rendahnya nilai tukar hasil produksi pertanian merupakan masalah yang kunjung hilang dari dunia petani dan pertanian kita.

Jauh sebelum pemerintah mendengungkan program revitalisasi pertanian yang konon akan menyelesaikan krisis pertanian di Indonesia, sebenarnya sudah banyak pihak yang mengkampanyekan Pertanian Berkelanjutan (selanjutnya disebut PB) sebagai alternatif. PB mengandung pengertian bahwa petani harus mempunyai kedaulatan produksi yang dapat menjamin keberlanjutan ekologi, ekonomi dan sosial budaya.

Pemberdayaan ekonomi pertanian dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kemandirian petani melalui peningkatan produktifitas dan efisiensi produksi pertanian. Hal ini dilakukan dengan pengembangan pertanian organis, tata kelola produksi yang mendukung ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, peningkatan pendapatan dengan usaha ekonomi produktif dan manajemen pasca panen, serta peningkatan posisi tawar dan akses dalam pasar produksi pertanian rakyat.

Dalam perspektif ekonomi, PB melalui inovasi teknis produksinya sesungguhnya bisa menjawab persoalan ekonomi mikro pertanian. PB melakukan efisiensi produksi dengan menekan input luar, serta meningkatkan produktifitas dengan aplikasi teknologi tepat guna dan ramah lingkungan. PB juga berusaha menambah pendapatan rumah tangga petani dengan produksi pasca panen.

Namun, penyelesaian persoalan pada aspek ekonomi mikro dan teknis seperti diatas tidak cukup untuk memajukan kesejahteraan petani. Kita harus melihat lebih dalam pada persoalan ekonomi makro. Pada kacamata ekonomi makro, petani sebagai individu-individu produsen menjadi bagian dari struktur ekonomi pada suatu wilayah atau negara. Disinilah peran pemeritah menjadi sangat penting. Pemerintah bisa menjamin tata perkonomian yang dapat mensejahterakan petani dengan kebijakan makro yang memihak kepentingan petani produsen. Namun, seperti sudah dinyatakan di awal tulisan, hal tersebut masih jauh dari harapan.

Konsumen Adalah Raja: Salah Kaprah
Dalam struktur ekonomi kita, petani produsen dengan jumlah mayoritas memiliki posisi tawar yang rendah dibandingkan dengan aktor lain, yaitu pemodal, pedagang, distributor, dan penikmat rente lainnya. Tata niaga produk pertanian kita sangat tidak adil terhadap petani. Nilai tukar produk pertanian sangat rendah dan jauh dari kelayakan, sementara marjin harga produsen dan harga konsumen akhir yang besar banyak dinikmati oleh pelaku distribusi. Bila terjadi kenaikan biaya distribusi, misalnya kenaikan harga BBM, maka distributor akan menaikkan harga konsumen, tetapi menekan harga produsen, maka marjin keuntungan distributor relatif stabil.

Kondisi ini terjadi karena tidak efisiennya pola distribusi produk pertanian selain memang tidak ada aturan yang membatasi ekspansi dan eskploitasi modal terhadap petani. Sebab lain adalah paradigma tata niaga pertanian yang lebih memihak konsumen. Paradigma ini menempatkan rakyat tani sebagai produsen dan rakyat lain sebagai konsumen dalam posisi vis a vis. Penyesuaian harga di tingkat produsen, dengan resiko memperbesar harga konsumen menjadi tabu dalam kebijakan. Apabila ada kecendengunan kenaikan harga produk pertanian, alih-alih justru menjadi alasan untuk membuka keran impor yang akan semakin memperpuruk ketahanan produksi pertanian dalam negeri.

Kelemahan petani juga terdapat dalam pemasaran hasil pertanian. Persoalan ini terjadi karena dominasi tengkulak dalam menentukan harga jual produk pertanian di tingkat petani. Ketergantungan pemenuhan modal kerja untuk pembelian sarana produksi dari tengkulak atau pemodal menyebabkan praktek ijon dan penentuan harga jual yang tidak bisa dielak oleh petani. Harga pasar tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme harga dalam pasar persaingan sempurna yaitu hubungan tingkat penawaran dan permintaan. Bahkan, jaringan tengkulak dan pemodal membentuk kartel distribusi yang menyebabkan tipe pasar produk pertanian menjadi oligopoli. Konsekuensinya kartel distribusi yang terbentuk dapat dengan mudah mempermainkan harga pasar dengan tetap menekan harga produsen. Padahal baru komoditas padi (gabah) yang mendapatkan intervensi pemerintah dalam perlindungan harga, itupun belum dapat menyelesaikan persoalan tata niaga gabah dan persoalan petani padi lainnya.

Kolektifikasi Ekonomi Petani
Apa yang bisa dilakukan petani produsen dalam kondisi mekanisme pasar yang tidak terkontrol seperti ini? Upaya yang wajib dilakukan adalah menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan pro petani. Upaya tersebut harus diimbangi dengan upaya untuk menaikkan daya tawar petani produsen, karena inilah salah satu persoalan yang mendasar, yaitu lemahnya posisi petani dalam permainan pasar, dan lemah dalam relasi ekonomi dengan pelaku lainnya.
Upaya menaikkan daya tawar petani produsen dilakukan dengan konsolidasi petani produsen dalam satu wadah untuk menyatukan gerak ekonomi dalam setiap rantai pertanian, dari pra produksi sampai pemasaran. Konsolidasi tersebut pertama dilakukan dengan kolektifikasi semua proses dalam rantai pertanian, meliputi kolektifikasi modal, kolektifikasi produksi, dan kolektifikasi pemasaran. Kolektifikasi modal adalah upaya membangun modal secara kolektif dan swadaya, misalnya dengan gerakan simpan-pinjam produktif yang mewajibkan anggota kolekte menyimpan tabungan dan meminjamnya sebagai modal produksi, bukan kebutuhan konsumsi. Hal ini dilakukan agar pemenuhan modal kerja pada awal masa tanam dapat dipenuhi sendiri, dan mengurangi ketergantungan kredit serta jeratan hutang tengkulak.

Kedua, kolektifikasi produksi, yaitu perencanaan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas dan siklus produksi secara kolektif. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dicapai efisiensi produksi dengan skala produksi yang besar dari banyak produsen. Efisisensi dapat dicapai karena dengan skala yang lebih besar dan terkoordinasi maka akan dapat dilakukan penghematan biaya dalam pemenuhan faktor produksi, dan kemudahan dalam pengelolaan produksi, misalnya dalam penanganan hama dan penyakit. Langkah ini juga dapat menghindari kompetisi yang tidak sehat di antara produsen yang justru akan merugikan, misalnya dalam irigasi dan jadwal tanam.

Ketiga, kolektifikasi dalam pemasaran produk pertanian. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar, dan menaikkan posisi tawar produsen dalam perdagangan produk pertanian. Kolektifikasi pemasaran dilakukan untuk mengkikis jaring-jaring tengkulak yang dalam menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual. Upaya kolektifikasi tersebut tidak berarti menghapus peran dan posisi pedagang distributor dalam rantai pemasaran, namun tujuan utamanya adalah merubah pola relasi yang merugikan petani produsen dan membuat pola distribusi lebih efisien dengan pemangkasan rantai yang tidak menguntungkan.

Bukan perkara mudah untuk dilakukan. Perlu dukungan organisasi dan pengorganisasian tani. Upaya ini juga harus diikuti dengan merubah orientasi pengorganisasian tani yang cenderung politik dan mengkritisi kebijakan nasional dan global menuju gerakan yang ekonomi politik. Pemberdayaan pertanian melalui program-program developmentalis masih berkutat pada tata kelola, produksi, dan pemasaran pada level mikro harus diimbangi dengan program advokasi yang bisa mengintervensi pada rantai pemasaran dan usaha merubah struktur pasar.

Perubahan struktur pasar, tata niaga dan pola relasi dalam pemasaran produk pertanian yang memihak dan mensejahterakan petani harus ditekan dari dua sisi, kebijakan pertanian yang pro petani, dan konsolidasi kekuatan ekonomi petani produsen yang dibangun dari bawah.
Upaya ini dimulai dengan pembangunan kekuatan ekonomi pertanian dari bawah, dimulai dari kelompok-kelompok tani dengan melakukan kolektifikasi seluruh aktifitas ekonomi, agar petani produsen lebih berdaya dalam perang kepentingan dengan pelaku pasar lain. Dimulai dari hal kecil, menyadarkan dan menggerakkan anggota kelompok tani untuk bekerjasama, berko-operasi, dan menjadikan kelompok sebagai organisasi politik dan ekonomi adalah hal yang harus dilakukan.[]

Baca selengkapnya...

Bu Giyem, Emping Melinjo dan Kemandirian Petani

Oleh MN. Latief

Dusun Cerean, Kemawi, akhir 2006. Kami berniat mendatangi rumah Bu Giyem, pelopor pengrajin empling Melinjo di desa Kemawi, kecamatan Somagede, Banyumas. Tak sulit mencarinya, semua tukang ojeg di gerbang desa Kemawi, kenal baik sosok ini. “Oh…tahu mas, bu giyem Mbah Carik kan? Sing nggawe emping kae mbok?”, jawaban para tukang ojek saat kami tanya arah menuju rumah bu Giyem. Tanpa ragu, mereka segera menunjukan jalan.
Waktu bertandang, rumahnya sedang direnovasi, agak berantakan, potongan kayu bertebaran disana-sini. ”Eternitnya sudah pada rusak, sering buat kejar-kejaran kucing sama tikus” ujar Bu Giyem, sambil mempersilahkan kami masuk.

Nama lengkapnya Sugiyem, umurnya sudah lebih dari setengah abad. Dia diperistri oleh mantan Carik di Desa Kemawi, karena itulah dia sering juga ikut-ikutan dipanggil oleh tetangganya Mbah Carik. Biasanya, istri orang penting di desa mempunyai seabreg kegiatan, tapi bagi bu Giyem bukan itu alasan satu-satunya untuk aktif berkegiatan di desanya.
”Saya itu orangnya tidak bisa diam, harus ada sesuatu yang saya kerjakan” ujarnya. Maka dia terlihat sangat menikmati berbagai kesibukan, mulai dari menjadi ketua kelompok Sekar Mulya, Dasawisma, arisan, bahkan dia menjadi ketua PKK desa, jabatan yang biasa dipegang oleh istri kepala desa.

Aktifitasnya di kelompok Sekar Mulya inilah yang mengantarnya menjadi ”pengusaha” emping. Awalnya, mereka berkenalan dengan BABAD, sebuah NGO di Purwokerto yang bergerak dalam pemberdayaan dan usaha ekonomi rakyat. Dengan NGO ini, mereka belajar berkelompok dan berorganisasi dengan lebih rapi, menggunakan prinsip-prinsip manajemen usaha tani. Kelompok Sekar Mulya kemudian menentukan kegiatan utamanya, yaitu mengembangkan usaha pasca panen yang berbasis sumber daya lokal.

Awalnya kegiatan kelompok ini sama dengan kelompok-kelompok tani lain yang didampingi oleh yayasan BABAD, berusaha menguatkan aspek produksi pertanian. Mulai dari bertanam Jahe Gajah, pembibitan tanaman usia panjang, membuat pupuk organik, mengelola lahan kelompok dan menanaminya dengan sayur mayur. Namun apa daya, sekian usaha telah dilakukan, namun hasil maksimal dari pengelolaan lahan belum juga didapat. Belum lagi urusan domestik yang menyita banyak waktu ibu-ibu ini, maka pekerjaan mengelola lahan dan mengembangkan pertanian kelompok terabaikan. Karena itulah mereka beranjak mencari usaha lain. Terpikir oleh Bu Giyem untuk mengembangkan usaha pasca panen Emping Melinjo. Pilihan ini bukan tanpa alasan, salah satu anggota kelompok pernah sukses mengembangkan usaha ini, namun karena kesibukannya sebagai ibu rumah tangga, usaha ini tidak diteruskan. Dari hasil analisis usaha pun terlihat bahwa pengolahan melinjo mempunyai prospek pasar yang cukup besar, bahkan berapapun jumlah emping yang dihasilkan pasar masih tetap bisa menyerapnya. Masyarakat Kemawi biasanya membutuhknan emping dalam jumlah besar untuk acara-acara hajatan, selain konsumsi harian mereka.

Rantai Pertanian
Usaha pasca panen, menurut logika Pertanian Berkelanjutan yang dikembangkan oleh yayasan pendamping mereka adalah salah satu bagian penting dalam rantai pertanian berkelanjutan selain rantai produksi dan distribusi. Pengolahan hasil pertanian secara mandiri diyakini mampu meningkatkan value added produk, selain menyiasati sifat-sifat rentan hasil pertanian, seperti mudah rusak, tidak tahan lama, tidak tahan gesek, dan rentan terhadap perubahan cuaca.
Kemawi mempunyai cadangan Melinjo cukup melimpah. Setiap musim panen, daerah ini bisa menghasilkan 21 ton. Jika musim sedang bagus, dalam setahun bisa tiga kali panen. Dengen perhitungan ini, Bu Giyem yakin usahanya tidak akan kekurangan bahan baku.
”Untuk membuat 30 kg emping tiap bulan melinjo dari kemawi sudah cukup, tidak perlu nyari di desa lain” ungkap bu Giyem. Bahan baku dibeli dari petani langsung, tiap kilogram melinjo yang sudah dikupas kulitnya dihargai Rp. 2.250-Rp.2500, biji melinjo belum dikupas dihargai Rp. 500,-. Emping yang mereka hasilkan tergolong emping yang berkualitas bagus, mereka mengistilahkan dengan kualitas super. Cara pembuatannya sederhana, hanya butuh ketekunan. ”Tidak ada rahasianya mas” ungkap bu Giyem.

Proses pembuatan emping dimulai dari memisahkan biji dari kulit Melinjo. Biji melinjo yang masih bercangkang kemudian digoreng dengan pasir, bukan dengan wajan biasa, tapi sangan sejenis wajan yang terbuat dari tanah liat. Setelah itu, cangkang dibuang dan biji melinjo yang berwarna putih dipipihkan dengan cara dipukul. Satu keping emping dibuat dari 3 buah biji Melinjo, karena itulah berat melinjo menyusut, tiap satu kuintal Melinjo hanya menghasilkan 30 kg emping. Dengan kapasitas produksi saat ini, mereka belum mampu memenuhi pasar luar desa. ”Buat mencukupi permintaan di sini saja kami sudah kewalahan” ujar Bu Giyem.

Kemandirian dan Pertanian Masa Depan
Usaha Bu Giyem dan kelompok Sekar Mulya belum lagi berkembang besar, namun ada semangat untuk mengembangkan perekonomian keluarga berbasis sumber daya lokal. Inilah awal kemandirian, memulai dengan apa yang dimiliki, mengembangkan dan mendapatkan hasil darinya. Bu Giyem dan kelompoknya telah memberikan teladan yang baik. ”Memulai sesuatu memang dari hal yang kecil, tidak bisa langsung besar dan membawa keuntungan, apalagi usaha seperti ini, kita harus benar-benar sabar dan ulet” papar Bu Giyem.

Total produksi 30 Kg perbulan belum cukup untuk di”ekspor”, kecuali satu permintaan khusus dari Bandung, itupun karena pesanan salah seorang tetangga yang sedang membuka warung kecil-kecilan disana. Oh ya..setiap kilogram emping melinjo kualitas kelas 1 dihargai Rp. 18.000, untuk kualitas kelas 2 dijual dengan harga Rp. 15.000,- Perbedaan kualitas disebabkan karena rasanya, kualitas kelas 1 biasanya berwarna putih, rasanya gurih, terasa melinjo-nya dan lebih mengembang waktu digoreng. Sedangkan kualitas nomor 2 Emping berwana agak kelam, rasa melinjonya agak samar dan tidak mengembang sempurna jika digoreng.
Bu Giyem dan kelompoknya sedang berusaha memotong rantai pertanian yang selama ini membelenggu petani. Mereka memangkas jalur distribusi produk pertanian dan mengolahnya menjadi barang siap konsumsi. Sedikit demi sedikit mereka menggeser peran tengkulak dalam rantai pemasaran produk pertanian, menggantikannya dengan kemandirian, kerja keras petani untuk menghasilkan keuntungan yang sebanding dengan kerja keras petani.[]

Baca selengkapnya...