Thursday, February 22, 2007

Liberalisasi Pertanian:Lonceng Kematian Petani Indonesia

Oleh
MN.Latief
Bagaimana negara yang pernah berswasembada beras menjadi pengimpor beras terbesar di dunia? Inilah pengalaman yang pernah dialami oleh negara kita. Susah payah membangun swasembada beras, tiba-tiba runtuh oleh badai krisis akhir 90-an. Bahkan di tahun anggaran 1998/1999 Indonesia menjadi pemimpor beras terbesar di dunia, waktu itu Indonesia mengimpor beras sebanyak 4,8 juta ton. Sampai kini Indonesia menjadi pembeli beras terbanyak di dunia, 10 persen dari beras yang diperdagangkan di dunia masuk dalam pasar produk pertanian dalam negeri. Menurut Bonie Setiawan, dalam buku Globalisasi Pertanian, bila ketergantungan pada impor beras terus naik, maka Indonesia akan terus menjadi pemimpor beras terbanyak selamanya.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Untuk menjawabnya kita harus mengurai lebih banyak pernak-pernik dunia pertanian tanah air. Khusunya kebijakan pemerintah dalam bidang pertanian yang menjadi persoalan mendasar pertanian kita. Di negeri ini, kebijakan pertanian begitu kompleks, rumit dan sarat kepentingan pihak, dari petani, pejabat, perusahaan besar, sampai para pemburu rente. Mereka ribet dengan urusannya masing-masing, kongkalikong dan memburu keuntungan paling tinggi.

Karena ruwetnya kebijakan pertanian di negeri ini, kita hampir tiap tahun mengalami kenaikan harga beras, kelangkaan pupuk di pasaran, anjlognya harga gabah, dan persoalan lain yang merugikan masyarakat. Seperti diakhir 2006, harga beras melonjak lebih dari 30 persen. Khusus mengenai lonjakan harga beras tahun ini, Bustanul Arifin seorang guru besar pertanian dari Universitas Lampung mengatakan bahwa pemerintah menerapkan manajmen yang buruk dalam mengurusi beras. Menurutnya, persoalan mendasar dalam menajemen stok pemerintah adalah tidak adanya penanggungjawab atas pengadaan beras dan bagaimana pengadaan dilaksanakan. Setiap daerah, menurutnya harus mempunyai cadangan stok beras yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah (Kompas 14 Desember 2006). Hampir senada, Faisal Basri, pengamat ekonomi menilai bahwa memahami kenaikan harga beras sesungguhnya tidak terlalu rumit. Kejadian ini sudah berulangkali dan seperti telah menjadi ritual tahunan. Namun penyelesaiannya tidak pernah kunjung tuntas, jurus yang itu-itu saja, yakni membuka kran impor beras. Akibatnya seribu satu masalah yang menjadi penyebab carut marutnya dunia perberasan tak kunjung ditangani dengan seksama (Kompas. 18 desember 2006).
Siapa yang dirugikan, tentu saja petani dan masyarakat pedesaan lain. Mereka adalah golongan paling lemah dalam konstelasi ekonomi pertanian nasional. Importir beras, pedagang besar, perusahaan-perusahaan multinasional yang menguasai benih, pupuk, obat-obatan, mesin pertanian, tanaman transgenik, penguasa tanah besar tentu bukan lawan yang seimbang bagi petani kita. Rata-rata petani kita hanya menguasai kurang dari 0,3 ha, selain jutaan petani lainnya yang tidak mempunyai tanah, bagaimana mungkin mereka melawan oranng-orang dan perusahaan yang mempunyai modal jutaan kali lipat.

Liberalisasi Pangan
Mulai tahun 1995 Indonesia masuk pada perjanjian pertanian (Agreement on Agriculture) World Trade Organization. Perjanjian ini adalah perjanjian yang mengikat secara hukum dan harus ditaati oleh negara yang mengikutinya. Dengan mengikutinya, Indonesia berkewajiban untuk pertama, mengurangi dukungan domestic. Dukungan domestic ini biasanya diberikan pemerintah kepada petani dalam bentuk kredir lunak dan subsidi input bahan-bahan pertanian. Setelah perjanjian ini, sedikit-demi sedikit bantuan pemerintah tersebut akan dikurangi sampai akhirnya dihapus sama sekali. Kedua pengurangan subsidi ekspor. Dengan pengurangan ini, petani kita dibiarkan pemerintah untuk menghadapi pemain-pemain besar pemasar produk pertanian. Ketiga, perluasan akses pasar yang diartikan sebagai penghapusan seluruh hambatan impor dan dikonversi dalam bentuk tariff. Tariff ini nantinya akan dikurangi sebesar 36 persen bagi negara maju, sementara bagi negara berkembang, tariff impor akan dikurangi 24 persen dalam jangka waktu 10 tahun dan pengurangan minimum 10 persen.

Selain Agrement On Agriculture, adalagi beberapa perjanjian internasional yang merugikan petani kita. Misalnya TRIPs, suatu perjanjian yang mengatur tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan. Perjanjian ini mewajibkan setiap negara untuk memberikan paten terhadap produk dan proses atas penemuan-penemuan di bidang biotekhnologi, termasuk lingkup pangan dan pertanian. Artinya Negara harus mengakui paten atas tanaman-tanaman dan bibit yang kebanyakan berada di negara dunia ke-tiga, dan sebaliknya tidak mengakui hak-hak komunitas setempat atas sumber daya mereka sendiri. Celakanya, perusahaan-perusahaan multi nasional sekarang telah menguasai 97 persen paten di dunia. Jika hal ini terus terjadi, bisa jadi petani kita yang ada di desa-desa harus membeli bibit Jagung pada perusahaan besar Mosanto di Amerika sana, atau membeli bibit padi pada perusahaan agrobisnis raksasa lain.

Isu lain yang berkaitan dengan liberalisasi pertanian di dunia adalah perjanjian SPS (Sanitasi dan Fitonisasi) yaitu perjanjian mengenai aturan karantina barang-barang impor pertanian untuk perlindungan terhadap kesehatan manusia, tanaman dan hewan, yang harus sesuai dengan standar-standar kesehatan yang bisa dibenarkan secara ilmiah. Dalam perjanjian ini, WTO menunjuk badan yang bernama Codex Alimentaius yang diurus oleh WHO dan FAO. SPS ini banyak dipakai oleh negara maju sebagai penghalang akses pasar produk pertanian dari negara-negara dunia ketiga. Standar ini sangat mahal untuk diterapkan di negara berkembang dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya banyak produk pertanian dari negara berkembang yang tidak bisa masuk ke negara maju karena standar yang tidak bisa dipenuhi oleh pertanian skala kecil dan tradisional.

Hampir serupa dengan perjanjian Sanitasi dan Fitonasi adalah TBT (Technical Barriesrs to Trade). Perjanjian ini mengatur standarisasi baik yang bersifat mandatory (wajib) maupun yang bersifat voluntary yang mencakup karakteristik produk; metode dan proses produk; terminology dan simbol; serta persyaratan kemasan (packaging) dan label (labeling) suatu produk. Ketentuan ini ditetapkan untuk memberikan jaminan bagi kualitas suatu produk ekspor, memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Pertanjian TBT ini mewajibkan para anggotanya untuk menggunakan standar internasional sebagai dasar penetapan standar, seperti ISO dan lainnya.

Petani Kecil Makin Terpinggirkan
Petani di Indonesia oleh program revolusi hijau terlanjur diarahkan pada bentuk pertanian yang berasupan tinggi (high external input). Dengan model pertanian seperti ini, tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan petani akan input luar seperti benih, pupuk, racun pada hama dan penyakit tanaman sangat tinggi. Apa jadinya jika pemerintah mengurangi subsidinya pada bahan-bahan ini? Petani akan menanggung kenaikan biaya produksi dan usaha tani akan memerlukan modal yang sangat besar walaupun pada skala kecil dan tradisional. Mana mungkin petani kita mampu menyediakan modal dalam jumlah yang besar sementara kredit-kredit usaha tani juga dipangkas pemerintah. Tentu saja produktifitasnya menurun, dan merugi.

Hal diatas baru kerugian petani kita dalam proses produksi, bagaimana dengan pemasaran hasil pertanian mereka? Ambil contoh harga beras, apakah harga beras yang mahal berarti juga peningkatan kesejahteraan petani? Ternyata tidak, jika sekarang kita merasakan harga beras yang mahal, ternyata kenaikan harga beras tidak dinikmati oleh petani. Mereka tetap saja membeli beras dengan harga mahal karena hasil pertanian mereka terlanjur dijual dengan harga murah. Harga jual gabah di tingkat petani belum mampu mengangkat taraf hidup petani, kenaikan harga jual gabah tidak semimbang dengan laju inflasi dan selalu tertinggal jauh dari kenaikan barang konsumsi selain pertanian. Perjanjian yang ditandatangani pemerintah dalam bidang pertanian juga membuka kran impor beras, akibatnya harga beras di pasar lokal hancur dan berakibat pada sistem pengadaan pangan lokal dari dalam negeri. Impor beras sebenarnya hanya ditujukan untuk mengendalikan harga beras dan menambah stok di daerah-daerah rawan pangan, namun kenyataannya daerah yang surplus seperti Lampung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Karawang, Indramayu juga kedatangan beras impor. Tentu saja, harga beras dan gabah di daerah tersebut hancur, dan petani mengalami kerugian.

Sesungguhnya, banyak pihak yang telah menyadari ketidakadilan dalam mekanisme perdagangan produk pertanian internasional ini. Dalam perdagangan ini, mereka hnya melihat dominasi negara-negara maju dan perusahaan agrobisnis raksasa. Misalnya Vatikan, pimpinan tertinggi umat Katolik dunia ini mengeluarkan pernyataan perlunya reformasi perdagangan dunia. Menurut Vatikan, peraturan-peraturan perdagangan seharusnya disesuaikan dengan komitmen yang lebih luas untuk mengembangkan umat manusia dan untuk mengangkat standar kehidupan masyarakat miskin. Khusus untuk kesepakatan perdagangan pertanian, Vatikan meminta agar menjadikannya tes moral dan ekonomis karena hasilnya nanti tidak hanya untuk kepentingan kehidupan banyak petani dan keluarga kecil, tetapi juga untuk keseluruhan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang seharusnya mampu mengekspor produk mereka ke negara-negara maju tanpa hambatan tarif atau hambatan apapun, dan negara berkembang juga tidak diharuskan untuk membuat komitmen yang tidak sesuai dengan status ekonomi dan pembangunan mereka.

Terakhir Paus Benediktus XVI mengemukakan keprihatinannya terhadap para petani kecil: ‘Tidak boleh dilupakan bahwa kerentanan kawasan pedesaan memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil dan keluarga mereka’, katanya. Paus juga meminta adanya rasa ‘solidaritas’ dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO lalu dan adanya perlindungan khusus melalui mekanisme pengamanan bagi kaum miskin, keluarga-keluarga di daerah pedesaan, dan, khususnya, kaum perempuan pedesaan dan anak-anak. Paus juga menunjukkan ‘pentingnya untuk membantu komunitas-komunitas asli di pedalaman karena mereka juga sering menjadi subyek apropriasi untuk kepentingan keuntungan semata’.

No comments: