Selama 30 tahun terakhir ini di negara kita berkembang tidak kurang dari 8000 kasus sengketa agraria. Kasus-kasus ini terjadi di hampir seluruh wilayah, melibatkan berbagai komponen masyarakat dan mencakup berbagai sektor. Pertanian, kehutanan, pertambangan, irigasi dan lain sebagainya adalah gambaran betapa kompleksnya persoalan agraria di tanah air. Mengapa konflik-konflik ini berkembang sedemikian besar dan masif?
Jika ingin jawaban yang rumit kita perlu mengurainya dari sejarah pengelolaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Dari masa kerajaan, kolonialisme Belanda, Jepang, orde lama, orde baru dan pemerintahan sekarang ini. Ada hal yang kait mengait antara terjadinya sengketa agraria dan model pengelolaan sumber agraria yang diterapkan sejak dahulu sampai sekarang. Namun, keseluruhan analisa ini bisa disingkat dengan menunjukan bahwa pemerintah kita belum serius untuk melaksanakan reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam UU No. 5 tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria. UU ini mengamanatkan reforma agraria yang menunjukan pada suatu kegiatan menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria terutama tanah untuk kepentingan rakyat dan meletakkan pondasi bagi pembangunan nasional.
Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpuasan dan menandakan terjadi kesewenang-wenangan. Pemerintah hanya memikirkan harta kaum kaya yang menguasai perkebunan-perkebunan besar dan sumber agraria lain, bukannya rakyat kecil. Di saat itu juga muncul organisasi-organisasi yang didirikan masyarakat sipil untuk lebih berperan dalam proses politik dan pembangunan nasional. Mereka inilah nanti yang berkembang menjadi Non Government Organisation (NGO) atau lebih familiar disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), selain organisasi rakyat sebagai bentuk bentuk perlawanan rakyat yang asli.
Sekarang LSM telah berkembang rupa-rupa, mengalami dinamika yang seharusnya mendewasakannya. Mengokohkan eksistensinya sebagai antitesis pembangunan nasional yang tidak kadang menyingkirkan rakyat. Bagaimana menurut anda?
Wednesday, February 7, 2007
Sengketa Agraria dan Perlawanannya
Labels:
Edisi Advokasi,
Editorial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment