Thursday, February 8, 2007

Cerita Dari Darmakeradenan: Berorganisasi Menguatkan Perlawanan

Oleh M.N. Latief

Dari arah barat, sekitar 15 truk dan beberapa mobil bak terbuka berdatangan ke alun-alun Purwokerto. Sekitar 1000-an orang menumpang di atasnya. Mereka adalah warga Desa Darmakeradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas yang akan menggelar demonstrasi, menuntut pemenuhan hak atas tanah. Pasalnya, di desa mereka terdapat perkebunan seluas 227,600 ha yang dikuasai oleh PT. Rumpun Sari Antan IV, tanah tersebut adalah tanah leluhur mereka dimasa lalu. Bertepatan dengan Hari Tani tahun 2001, warga Darmakeradenan tumpah ruah di alun-alun Purwokerto, menuntut penghapusan Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan IV dan mengembalikan hak mereka atas tanah tersebut.

Jauh sebelumnya, pada era 1890-an pemerintah kolonial Belanda menaikan pajak tanah menjadi 30 sen per 7.000 m2 di seluruh tanah pertanian Hindia Belanda. Masyarakat Darmakeradenan merasa pajak tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan hasil tanah garapan. Atas dasar musyawarah desa, Lurah Purwa, menyewakan tanah pada pengusaha Belanda bernama Tuan Maryon. Dengan dasar Hak Erpacht No. 1 tanggal 15 Juli 1892 Verponding No. 5 dengan luas 230,10 ha dengan tanggal expirasi 15 juli 1967, tanah itu dijadikan kebun karet.

Sesungguhnya, semua bisa berjalan sesuai rencana, 15 Juli 1967 tanah tersebut seharusnya sudah kembali menjadi milik warga. Namun, malapetaka politik di tahun 65 membuyarkan. Tentara menyerbu perkebunan dan membubarkan SARBUPRI, organisasi buruh yang beranggotakan hampir seluruh pekerja perkebunan karet karena diduga SARBUPRI adalah serikat buruh underbow PKI. Semua anggota serikat melarikan diri dari kejaran tentara, termasuk Tan Giok Kien pengelola perkebunan, takut dituduh sebagai pendukung partai yang sedang melancarkan kudeta.

Setelah penyerbuan tentara, sebulan lebih tidak ada orang yang berani mengelola perkebunan. Akhirnya tentara mengambil alih untuk dijadikan salah satu aset mereka. Kolonel Raspin, pejabat dari Kodam IV Diponegoro, mengambilalih perkebunan dan mengamankannya. Kecurangan mulai terjadi. Rawan, kepala desa Darmakeradenan pada waktu itu dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian di Semarang. Isinya masih misterius sampai sekarang. Sejak saat itu Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP) menjadi pemilik perkebunan dan bekerjasama dengan Tek Wan seorang pengusaha Cina. YARDIP menyewakan perkebunan kepada PT. Rumpun Sari Antan IV salah perusahaan yang bernaung dalam bendera PT. Astra Agro Lestari pada tahun 1975 sampai sekarang.

Awal Kebangkitan
Pengambilalihan tanah perkebunan oleh tentara menimbulkan banyak kekecewaan. Menurut Darsum, telah terjadi penyalahgunaan wewenang. “Saya sudah tidak lagi bisa percaya pemerintah, apalagi tentara, mereka mereka bilang pemilik tanah ini adalah tentara, kapan mereka beli? Dari siapa?“ Ujarnya. Menurutnya sejak tanah perkebunan kosong tanpa pengelola, masyarakat Darmakeradenan tidak berani menggarap kebun, karena selalu dijaga tentara dan takut dianggap PKI. Hal ini menunjukan bahwa tentara memang mempunyai keinginan untuk menguasai kebun.

Kenyataan ini membuat masyarakat Darmakeradenan mempunyai pikiran lain. Mereka tidak lagi mengharap belas kasih pemerintah, sejarah telah membuktikan bahwa mengharap kebaikan hati pemerintah hanya membuang waktu tanpa kepastian dan menghabiskan kesabaran. Warga Darmakeradenan berkeyakinan bahwa hak atas tanah perkebunan harus diperjuangkan, agar pemerintah menyadari kenyataan bahwa masyarakat Darmakeradenan berhak atas tanah perkebunan.

Sejak tahun 1999, mereka aktif menggalang kekuatan dengan berorganisasi. Sampai saat ini tercatat ada 10 kelompok tani yang aktif melakukan kegiatan pengorganisasian selain berusaha mengembangkan pertanian lahan kering. Kelompok tani kemudian bergabung menjadi Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera).

Mendirikan Setan Ampera bagi warga Darmakeradenan adalah keputusan penting saat mereka tidak lagi dapat mengandalkan struktur pemerintahan yang ada. Dulu pernah, pemerintah desa membantu penyelesaian kasus, namun akhirnya hanya kisah pengkhianatan yang dialami. Kepala Desa mundur teratur setelah PT. RSA mengerahkan pelobinya. “Tidak akan berubah nasib suatu kaum, jika bukan kaum itu sendiri yang mengubahnya“ ujar Katur Setia Budi, Ketua Setan Ampera mengutip firman Tuhan yang menjadi inspirasi mereka. Hasilnya, sampai sekarang sudah 110 ha dari 227,600 ha lahan perkebunan berhasil dikuasai.

Di lahan seluas 110 ha itulah sekarang berkembang rupa-rupa tanaman pertanian, mulai tanaman pangan, hingga kayu keras menjadikan lahan tersebut hijau dan subur. Berbeda ketika tanah tersebut dulu ditelantarkan oleh PT Rumpun Sari Antan. Lahan tersebut kosong, tak berproduksi bahkan mengancam keselamatan warga karena posisinya yang miring dan gundul.

Masalah Dalam Organisasi
Apakah setelah Setan Ampera berdiri perjuangan berjalan tanpa hambatan? Tentu tidak. Semakin gencar Setan Amperta melakukan aktifitas perjuangan, semakin banyak hambatan yang muncul. Tiap hari anggota-anggota Setan Ampera harus menemui masalah dengan mandor perkebunan, mendapati tanamannya rusak sampai intimidasi. Bahkan warga desa diserbu polisi yang mengamankan kantor perkebunan dari demonstrasi warga.
Beberapa hal di atas adalah hambatan dari luar organisasi. Penelitian yang dilakukan oleh Loufikar Anwar, menunjukkan problem internal organisasi dan sikap masyarakat Darmakeradenan dalam sengketa agraria. Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman ini mengungkapkan bahwa masyarakat Darmakeradenan terbelah dalam menyikapi sengketa agraria. Golongan pertama adalah masyarakat yang bergabung dengan Setan Ampera. Mereka melakukan perebutan dengan menggarap lahan yang ditelantarkan oleh perkebunan. Golongan kedua adalah masyarakat yang tidak tergabung dalam Setan Ampera. Golongan ini kurang lebih sama dengan golongan ketiga yaitu masyarakat yang tidak sepakat dengan organisasi dan cenderung apriori dengan program-program Setan Ampera.

Penelitian ini menunjukan bahwa Setan Ampera belum berhasil merangkul segenap elemen masyarakat desa untuk sepikiran dengan organisasi. Masih banyak anggota masyarakat yang belum tersentuh propaganda organisasi. Mereka belum sepenuhnya memahami arti penting keberadaan organisasi bagi anggota dan masyarakat lain.

Organisasi yang dicintai masyarakat
Dalam perjuangan, dukungan dari banyak pihak sangat berarti. Tidak ada organisasi yang bisa berjalan sendiri, pasti organisasi akan membutuhkan dukungan baik dari masyarakat luas, organisasi lain, bahkan pemerintah.

Ada beberapa irisan dalam masyarakat yang berperan dalam pencapaian tujuan organisasi. Masyarakat umum di wilayah kasus adalah golongan potensial yang harus didekati. Mereka bisa memberikan dukungan pada kemenangan organisasi dan bisa melindungi anggota jika terjadi masalah.

Kondisi seperti ini bisa tercipta jika organisasi juga memikirkan tentang konstribusinya pada masyarakat umum di desa. Pembangunan desa, pemerintahan desa yang bersih, jujur dan aspiratif juga harus diperjuangkan oleh organisasi karena hal tersebut adalah kebutuhan seluruh masyarakat. Jika kebutuhan masyarakat di desa dapat diperjuangkan oleh organisasi, maka sesungguhnya organisasi juga sedang berjuang untuk dirinya sendiri. Simpati masyarakat desa secara umum akan semakin mempermudah pencapaian tujuan organisasi. Sederhananya organisasi harus bertransformasi menjadi organisasi masyarakat desa, organisasi yang dimiliki oleh segenap masyarakat desa, bukan hanya anggota-anggota yang terlibat dalam sengketa agraria.

Ngemben nek tiba mangsane, tanah kiye arep bali maring wong Darma” ujar Man Sirun. Dalam bahasa Indonesia ujaran Man Sirun kurang lebih berarti “Kelak akan tiba waktunya, tanah ini (perkebunan) kembali menjadi milik orang Darmakeradenan“. Harapan ini menyiratkan optimisme dan keteguhan sikap dalam perjuangan.

No comments: